LPA Tuba Minta APH Tindak Lanjuti Perkara Pencabulan Anak Dibawah Umur

0
281
Listen to this article

Tulang Bawang – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulang Bawang F. Agustinus SH, MH menanggapi tentang perkara pencabulan anak dibawah umur yang mana terlapor merupakan oknum anggota DPRD Tulang Bawang Barat. Kamis (29/9/2022)

Menurut Ketua LPA Tulang Bawang F. Agustinus, SH, MH, bahwa perkara ini adalah pidana khusus (pidsus) yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Tulang Bawang.

Baca Juga Berita  Berbagai Upaya Di Lakukan Bupati Tulang Bawang Untuk Bantu Warga

“sudah jelas perkara ini adalah pidana khusus (pidsus) yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Tulang Bawang,” kata Agustinus.

Dirinya mengatakan, definisi anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah anak usia dibawah 18 tahun, walaupun sudah menikah Undang-undang Perlindungan Anak hanya menjelaskan usia di bawah 18 tahun.

“Dalam perkara ini pihak kepolisian harus proaktif jangan hanya pasif mengundang terlapor saja, namun pihak kepolisian dapat mendatangi terlapor dirumah atau kantornya untuk dimintai klarifikasi. Dari situ nantinya akan terlihat terang dan jelasnya perkara ini,” ucapnya

Baca Juga Berita  Komisi IV DPRD Pandeglang Kunjungi DPRD Kota Metro, Kesejahteraan Masyarakat Miskin Jadi Topik Pembahasan

Agustinus juga meminta, agar perkara laporan pencabulan anak dibawah umur ini segera ditindaklanjuti, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.

“kami meminta agar perkara laporan pencabulan anak dibawah umur ini segera ditindaklanjuti, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur” tegas F. Agustinus.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here