Terkait Kekerasan Yang Dilakukan Wali Murid LPA Tubaba Ancam Laporkan Pihak Sekolah Ke Polisi 

0
888
Listen to this article

Tulangbawabg Barat ( DF) – Pasca insiden kekerasan yang menimpa salah satu murid di SDN 01 Penumangan Baru yang diduga dilakukan salah satu wali murid di sekolah setempat, mendapat reaksi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tubaba. Kekerasan tersebut dilakukan didepan para dewan guru. Sehingga mengakibatkan koran mengalami trauma dan takut mengikuti proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di  sekolah.

Menyikapi permasalahan ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tubaba berdasarkan laporan keluarga korban mengambil sikap dengan melayangkan somasi ke sekolah tersebut.

” Kami  diminta untuk mendampingi  kasusnya baik keranah hukum, maupun secara sosial,’ungkap Ketua LPA Tubaba H. Edi Anwar, MH, Jumat (6/9).

Informasi yang dihimpun, pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kamis 5 September 2019, secara resmi telah memberikan  Somasi kepada pihak SDN 01 Penumangan Baru.

Baca Juga Berita  MA RI Edarkan Surat Perintah Kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia

Dalam somasi disebutkan, apabila somasi tidak diindahkan, pihak sekolah  akan ikut dilaporkan ke pihak kepolisian. Karena dianggap lalai dan telah membiarkan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang dewasa tanpa adanya upaya pencegahan,

“Kekerasan terhadap anak seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi itu masih dilingkungan sekolah bahkan ada beberapa dewan guru yang melihat secara langsung,” ujarnya.

Jika kejadian ini dibiarkan begitu saja lanjut pria ramah ini, maka dikwhawatirkan akan terjadi lagi kelak, baik di sekolah tersebut maupun di sekolah lain.

Sementara jelas diatur dalam undang-undang, pasal 80 jo. pasal 76C UU 35/2014:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Baca Juga Berita  KPU Way Kanan Lakukan Rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

pasal 76C UU 35/2014: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, “jelasnya.

Dirinya berharap pihak sekolah proaktif menyikapi permasalahan ini agar peserta didik merasa nyaman belajar di sekolah.( Gati Susanto).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here