Listen to this article

METRO (DF) – Perkara gugatan pemberitaan dugaan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap anak dibawah umur, antara mantan pengacara Korban AH dan Eko Wahyu selaku Ka.Biro Media www.beritakharisma.com di Pengadilan Negri Kelas 1 B Kota Metro memasuki Agenda Pembacaan gugatan.senin,(16/11/2020)

Akan tetapi Pembacaan Gugatan kembali ditunda, pasalnya AH selaku penggugat mengajukan perubahan gugatan ke Majelis Hakim, sehingga Pihak Eko Wahyu selaku Tergugat melalui kuasa hukumnya harus meminta waktu kembali guna mempelajari dan mempersiapkan jawaban dari hasil perubahan gugatan.

Joni Widodo, SH., MM. Selaku kuasa hukum Eko Wahyu yang juga Juru bicara Tim Law Firm Nusantara Raya mengungkapkan, bahwa agenda perkara gugatan hari ini telah memasuki tahap pembacaan gugatan,akan tetapi pihaknya meminta penundaan selama satu minggu yang disebabkan oleh perubahan gugatan oleh pihak penggugat.

“Seharusnya agendanya hari ini pemembacaan gugatan, namun pihak penggugat hari ini, memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perubahan gugatan, karena perubahan itu kita harus meminta waktu penundaan selama satu Minggu, untuk menjawabnya,” ungkapnya.

Baca Juga Berita  Turun Satu Tingkat, Lamsel Kini Zona Orange

Joni menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 23 November mendatang melalui persidangan online atau E-litigasi.

“sidang akan dilanjutkan Senin depan, pada tanggal 23 November 2020, melalui persidangan online atau E-litigasi. Ya, kita akan menjawab sesuai perubahan gugatan yang diajukan oleh penggugat melalui sidang online.”imbuhnya

Ditempat yang sama,Rakmad Fajeri S.H,M.H selaku Kasubag Humas Pengadilan Negri Kelas 1B Kota Metro, membenarkan Hal tersebut bahwa telah ada perubahan gugatan oleh penggugat,akan tetapi dirinya juga menjelaskan bahwa perubahan tersebut harus di ketahui oleh Majelis Hakim maupun pihak Tergugat.

“Di acara pertama ini yaitu pembacaan gugatan, ternyata tadi penggugat ada perubahan dalam gugatannya, maka untuk itu ditunda dan memberikan kesempatan pada tergugat untuk menjawab dari gugatan penggugat, dan perubahan itu hanya bisa dapat dilakukan pada saat kita persidangan dimulai, jadi dia tidak boleh merubah gugatannya secara sepihak, itu juga harus diketahui oleh Majelis Hakim maupun pihak dari lawan, bahwa ada perubahan materi pada gugatannya,”terangnya

Baca Juga Berita  Pemkot Metro Peringati Hari Kartini Kota Metro Tahun 2022

Lebih lanjut Rakmad Fajeri Menjelaskan,bahwa pengadilan hanya bersifat pasif yang artinya pengadilan akan menyelesaikan perkara yang diajukan, sebab menurutnya yang bersifat aktif ialah pihak penggugat dan tergugat, sehingga pengadilan tidak dapat tidak dapat menolak gugatan sebagaimana telah di atur oleh UU kehakiman.

“Pengadilan ini sifatnya hanya Pasif, artinya ada perkara yang diajukan tuntutan, maka Pengadilan akan menyelesaikan perkara yang diajukan tuntutan itu, jadi untuk yang paling aktif yaitu para pihak yang berperkara baik penggugat maupun tergugat, dalam hal ini gugatan diterima atau tidaknya, pengadilan tidak boleh menolak gugatan itu tidak boleh menolak perkara sebagaimana dalam undang-undang kehakiman, apapun perkara yang diajukan ke pengadilan berkewajiban menyelesaikan perkara tersebut,” tutupnya. (Rls/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here