Dinas PP Dan PA Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

0
1202
Listen to this article

TULANG BAWANG – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Tuba, menggelar pelatihan konvensi hak anak bagi gugus tugas, pendidik dan tenaga pendidik, pelayanan kesehatan, penyelengara pencegahan perkawinan anak, yang dilaksanakan diruang rapat utama lantai II Pemkab Tuba, jalan cendana Menggala, Senin (9/3/2020).

Selain Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Tuba, turut hadir juga dalam kesempatan itu, Asisten II Pemkab Tuba Perli Yuledi, Fasilitator Kabupaten Layak Anak Toni fisher, perwakilan Polres Tuba, Fasilitator Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI, dan sejumlah Pejabat dilingkup Pemkab Tulang Bawang.

Baca Juga Berita  Taman Kera, Pahoman Jorok, Walikota Wajib Galakkan Kebersihan Di Lokasi Ini

Peserta pelatihan terdiri dari gugus tugas kabupaten layak anak, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, forum anak, media massa, dunia usaha, lembaga masyarakat.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Tuba, Desi Kesumayuda, berharap seluruh peserta mampu memahami tentang konvensi hak anak sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak.

Semua stakeholder harus mengetahui dan mampu mengimplementasikan dalam bentuk program kegiatan, karena urusan anak urusan semua orang,“tutur Desia Kesumayuda.

Sementara, Asisten II Pemkab Tulang Bawang, Perli Yuledi, mewakili Bupati Tulang Bawang Winarti, membuka langsung pelatihan konvensi hak anak, dan dia menyambut baik atas terselenggaranya pelatihan tersebut.

Baca Juga Berita  Tiuh Daya Asri Salurkan Bantuan BLT.DD Tahap Satu Tahun 2022 Kepada 104 Kpm

Melalui pelatihan konvensi hak anak Kabupaten Tulang Bawang mampu mewujudkan kondisi yang nyaman bagi kehidupan anak dan mampu memenuhi hak-hak anak secara baik,”ujar Perli Yuledi.

Dalam kesempatan itu, Fasilitator KLA, Toni Fisher, menerangkan, hak anak bukan hanya diberikan kehidupan saja, tapi mendapatkan fasilitas bermain, agar anak dapat berinteraksi dilingkungannya.

Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan hak anak, pemerintah daerah dapat menyediakan taman bermain anak disetiap sekolah, dan juga di Tempat Penitipan Anak(TPA), serta difasilitas umum dibuatkan tamah ramah anak,”terang Toni Fisher. (sdi/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here