Indikasi dari Perjalanan Dinas yang Tidak Dilaksanakan pada Sekretariat DPRD TA 2017.

0
791
Listen to this article

TULANG BAWANG – Menindak Lanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan Nomor : 18C/LHP/XVIII.BLP/05/2018. Permasalahan tersebut disikapi serius oleh Bupati Tulang Bawang,Terlihat Melalui Surat No.700/ 445/ III.C/TB/VI/2018 tertanggal 25 juni 2018 yang langsung ditandatangani

Hal ini Sekretaris LSM GESIT Provinsi Lampung angkat bicara “Laporan hasil pemeriksaan BPK memuat temuan pemeriksaan. Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan/ atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan ini dapat mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan, penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidak efisienan, atau ketidakefektifan”.terangnya

Lebih dalam Sekretaris LSM GESIT Memaparkan contoh Indikasi dari Perjalanan Dinas yang Tidak Dilaksanakan pada Sekretariat DPRD TA 2017.

“ Kungker dalam rangka sharing dan koordinasi Masalah terkait leading sektor komisi II yaitu tentang perekonomian dan PAD ke DPRD Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. Jabatan Ketua DPRD, Tujuan Sidoarjo, Tanggal Keberangkatan 13/12/2017 Tanggal Kembali 16/12/2017 Jumlah total Rp. 28.348.600,00 Keterangan diterima auditor BPK Tidak Berangkat / Tiket tidak terdaftar pada manifest maskapai/ nama pelaksana tidak ada pada manifest maskapai. Kungker dalam rangka sharing dan koordinasi Masalah terkait leading sektor komisi II yaitu tentang perekonomian dan PAD ke DPRD Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timiur. Jabatan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Tanggal Keberangkatan 13/12/2017 Tanggal Kembali 16/12/2017 Jumlah total Rp. 28.348.600,00 Keterangan diterima auditor BPK Tidak Berangkat / Tiket tidak terdaftar pada manifest maskapai/ nama pelaksana tidak ada pada manifest maskapai. Kungker dalam rangka Koordinasi masalah Leading Sektor Komisi IV tentang Pendidikan,Kesehatan, dan Kesejahteran Rakyat Ke DPRD dan Pemerintah Kab. Sleman Provinsi . Jabatan Wakil Ketua III DPRD Sleman Tanggal Keberangkatan 6/12/2017 Tanggal Kembali 9/12/2017 Jumlah total Rp. 28.620.000,00 Keterangan diterima auditor BPK Tidak Berangkat / Tiket tidak terdaftar pada manifest maskapai/ nama pelaksana tidak ada pada manifest maskapai.”papar Sekretaris lsm gesit

Baca Juga Berita  dr. Lukman Pura Melakukan Berbagai Upaya Untuk Meningkatkan Pelayanan di RSUD Menggala

Sekretaris LSM GESIT Provinsi Lampung menyampaikan. “Ketidak patuhan yang mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian negara dan kekurangan penerimaan merupakan permasalahan yang berdampak finansial, sedangkan penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan merupakan permasalahan yang tidak memiliki dampak finansial. Adapun, ketidakpatuhan yang mengandung indikasi unsur pidana disampaikan kepada instansi yang berwenang secara terpisah dan tidak dimuat dalam IHPS. ”. imbuhnya

Baca Juga Berita  Kabag Ortala Hari M.K Laksana S.T., Buka Sosialisasi Aplikasi E-Anjab

Kriteria yang digunakan oleh auditor yang dalam hal ini BPK adalah ketentuan perundangan di bidang PDBP dan Keuangan Negara, yaitu Pasal 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang PDBP yang menyatakan bahwa seluruh PDBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara, Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
Selanjutnya, dalam Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Penerimaan Negara yang ditampung pada rekening penerimaan setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here