Penyaluran DAU dan DBH Kabupaten Tulang Bawang Tertunda

0
1125
Listen to this article

BANDAR LAMPUNG – Guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan atau penanganan COVID-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020, Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan atau Dana Bagi Hasil (DBH)

Hal Provinsi Lampung dan sembilan kabupaten/kota, masuk dalam penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020, tentang penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Untuk diketahui, selain Provinsi Lampung, sembilan kabupaten/kota yang masuk dalam surat keputusan menteri ini adalah, Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tanggamus, Tulang bawang, Pringsewu, Kota Metro dan Bandar Lampung

Keputusan ini juga dalam upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah. Dalam surat keputusan Menteri Keuangan disebutkan bahwa, penundaan penyaluran DAU dan DBH mencapai 35% dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan DBH setiap triwulan mulai bulan Mei 2020 atau mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan.

Baca Juga Berita  Kepala Kampung Lembasung Diserah Terimakan Kepada PJ Yang Baru Padly Huzairi.

Bagi pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020, secara lengkap dan benar, sanksi penundaan dinyatakan dicabut dan lakukan penyaluran kembali sebesar DAU dan DBH yang ditunda penyalurannya.

Penyaluran kembali DAU dan DBH, nantinya akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan-undangan pada periode penyaluran berikutnya serta berdasarkan rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Dana Transfer Umum.

Dalam hal sampai dengan 10 hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir laporan penyesuaian APBD tahun 2020, sesuai dengan keputusan menteri, total besaran DAU dan DBH yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali kepada pemerintah daerah bersangkutan.

Bagi yang sudah melapor namun belum sesuai ketentuan, maka harus kembali meninjau kriteria yang telah ditentukan, yakni:

  1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;
  2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
    a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%;
    b. penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau
    c. perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;
  3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.
Baca Juga Berita  DWP Lamsel Ikuti Seminar Pendidikan Keluarga Secara Virtual

Apabila pemda segera menyampaikan laporan penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku (tim/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here