Listen to this article

TULANG BAWANG – Dalam Peraturan Pemerintah No72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengatur penguatan fungsi inspektorat Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, pelaporan hasil pengawasan inspektorat Daerah yang terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah.

Menanggapi Permasalahan Anggaran  DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019, Ketut Agustoni,SE. Selaku Irban IV saat Mendampingi Kepala Inspektorat Pahada Memaparkan bahwa terhadap Anggaran sekretariat DPRD Sudah dilakukan pemeriksaan regional/rutin, memang ada anggaran sejumlah item pembiayaan yang secara umum terdapat kejanggalan dalam penyusunan anggaran.

Baca Juga Berita  Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 40 Tahun Yang Cabuli Anak Perempuan 6 Tahun

“ya memang ada kejanggalan dalam mata anggaran,  kami sudah berulang kali memanggil beberapa pejabat dan bendaharanya, tapi mereka tidak mau datang ke inspektorat,”jelasnya

Lebih dalam  ketut mengatakan Inspektorat  sudah membuat  laporan hasil pemeriksaan, serta pola pelaporan  disampaikan berjenjang. Harapannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP Daerah tidak berhenti di LHP, tapi ada supervisi dari Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk kabupaten/kota.

“Sudah kita buatkan laporan hasil pemeriksaan dan diajukan ke Bupati tinggal menunggu apa arahan dari pimpinan nantinya,” tegasnya.

Baca Juga Berita  Polres Tulang Bawang Adakan Baksos, Kapolres : Ini Tujuan dan Bentuk Kegiatannya

Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya membantu kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah

 “Ini sesuai prinsip internasional APIP, yakni tidak boleh dibatasi atau bebas menentukan ruang lingkup pengawasannya sendiri,” imbuhnya.

Kemudian, kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah. fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi.(sdi/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here