Tudingan Miring Di Tanggapi Penasehat Hukum PT. MJM

0
1147
Listen to this article

METRO  – Polemik program Sembako di Way Kanan menurut Ketut Israeli, SH (Selasa, 18/8) selaku Kuasa Hukum PT. Mubarokah Jaya Makmur (PT. MJM) sudah sesuai prosedur dan mekanisme.

Menurut Ketut, penyaluran dana program Sembako dilakukan melalui mekanisme uang elektronik dengan alat pembayaran berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana bantuan tersebut digunakan hanya untuk membeli komoditas bahan pangan yang telah ditentukan untuk program Sembako di Elektronik Warung (e-Warong) dan tidak dapat diambil tunai. Di samping itu, pilihan komoditas bahan pangan selain beras dan telur juga sudah memperhatikan kandungan gizi yang bersumber dari karbohidrat, protein hewani, protein nabati, maupun vitamin dan mineral.

“Problem kami (PT. MJM –red) selaku supplier itu jika keluarga penerima manfaat menolak komoditi yang kami salurkan, atau komplain karena adanya barang yang rusak misal telur pecah, itupun pasti langsung kami ganti. Jadi kami yakin sejauh ini semua baik-baik saja, ini bentuk kontribusi kami dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial di program bantuan sosial pangan,” tutur Ketut.

Baca Juga Berita  DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Kota Metro ke-85

Lebih detail Ketut menjelaskan, “Mengacu Permendag Nomor: 52 Th.2017, Tentang harga eceran tertinggi beras, dalam HET tersebut Rp. 12,800, kalau harga komoditi yang lainnya fluktuatif. Pertanyaannya, ketika harga komoditi itu tinggi apakah volume yang diterima dikurangi? Khan tidak mengurangi volume. Ini berarti kami sebagai supplier tetap berkomitmen memenuhi pasokan komiditi sembako ke KPM,” imbuh pengacara yang tergabung dalam PERADI Lampung ini.

Baca Juga Berita  Sulpakar Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2021 Secara Virtual

“Belum lagi usaha perdagangan sembako, dengan adanya persaingan dari kompetitor lain, yang menurut saya bisa menjadikan iklim usaha lebih kompetitif, disinilah e-warung memiliki kebebasan untuk menentukan suppliernya sendiri tanpa ada paksaan apalagi arahan dari pihak manapun,” terang Ketut.

Disinggung terkait isyu yang berkembang jika PT. MJM mengambil keuntungan terlalu tinggi, Ketut menimpali acuannya Peraturan Menteri Perdagangan tentang harga eceran tertinggi. “Ya wajar jika orang dagang mencari untung, tetapi kembali pada acuan kami peraturan menteri perdagangan itu, lagian jika selama ini bermasalah, tim satgas pangan dari unsur aparat penegak hukum pasti menindaklanjuti laporan masyarakat, dan kami sebagai supplier juga pasti akan ditegur untuk dimintai pertanggungjawaban terkait kegiatan bantuan sembako itu,” pungkasnya. (*/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here