Pemkab Kaur, Adakan Rakor Pembahasan Pembangunan SUTT 150 KV

0
132
Listen to this article

KAUR  (delikfokus.com), Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melaksanakan rapat koordinasi, Pembahasan Proses dan Kendala Pembangunan SUTT 150 kV Manna – Bintuhan, bertempat di Aula lantai III Sekretariat Daerah, Jum’at (13/1/2023).

Bupati Kabupaten Kaur H. Lismidianto, S.H.,M.H membuka langsung Rapat Koordinasi Pembahasan Proses dan Kendala Pembangunan SUTT 150 kV Manna – Bintuhan, serta Rencana Peng operasian Gardu Induk Bintuhan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. Ersan Syafiri, M.M, Asisten II Arsal Adelin, M.Pd, Kadis Perkim Dr. Hifhario Syahputra, M.Si, MSB Rensis PLN UID S2JB – Reza Eka Putra, Senior Manager P2K PLN Induk Sumatera bagian selatan – Eko Rahmiko, Jaksa Pengecara Negara, Kejati Bengkulu – Eliarmi, Kepala PLN ULP Bintuhan – Sandi, Forkopimda, Camat dan seluruh pemilik lahan yang terdampak pembangunan SUTT di Kabupaten Kaur.

Baca Juga Berita  Pemda Kaur Gelar Pasar Murah Tahun 2024, Mengendalikan Inflasi demi Kesejahteraan

Dalam rapat tersebut pada intinya seluruh masyarakat yang terdampak pembangunan SUTT 150 kV di Bintuhan setuju dan mendukung sepenuhnya pembangunan SUTT tersebut.

Namun yang masih menjadi kendala pihak pemilik lahan dan pohon tumbuh yang akan digunakan dan dilalui kabel SUTT belum menyepakati mengenai besaran ganti rugi yang telah ditetapkan oleh pihak Tim dari Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP)

Baca Juga Berita  Progres Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Kemuning

Untuk itu Bupati meminta pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah, dan tetap menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Jelas Bupati.

“Bupati juga berharap kepada masyarakat khususnya yang terdampak pembangunan SUTT ini untuk berfikir logis dan menggunakan hati nurani dalam menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak PLN.”

Demi untuk kepentingan kita bersama dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Kaur atau di Bumi Sease Seijean, Tutup Bupati.

Anton

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here