Dilaporkan ke Bawaslu Caleg DPRD Pringsewu Partai PAN Diduga Money Politik

0
140
Listen to this article

PRINGSEWU (Delikfokus) – Calon legislatif DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan 5 (lima) Kecamatan Pagelaran, Banyumas dan Pagelaran Utara Nomor urut 3 (Tiga) Tri Rahayu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dugaan adanya politik uang. Hal ini disampaikan oleh Novi Antoni, usai memberikan laporan ke Bawaslu setempat.

Novi Antoni, yang juga merupakan Caleg di Dapil yang sama namun berbeda partai tersebut kepada media ini menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu sampaikan ke Bawaslu dengan meyertakan alat bukti berupa video pengambilan sumpah dari warga untuk memilih caleg dari PAN dapil 5 nomor urut 3, Senin(19/2).

Baca Juga Berita  Begini Penjelasan Hukum Pernikahan Beda Agama Islam dan Non-Muslim

“ Ya saya sudah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, saat ini untuk barang bukti masih baru satu yaitu berupa video saat pengambilan sumpah, untuk bukti yang lainya menyusul mudah-mudahan segera dilengkapi,” ucap Antoni.

Sebagai masyarakat lanjut Antoni, sudah menjadi hak untuk melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu mengingat bahwa politik uang itu sangat menciderai dan merusak demokrasi, dan tentunya berkaitan juga dengan kualitas anggota dewan yang didapat dari politik uang.

Baca Juga Berita  Danpos Way Serdang Bersama warga Buat Siring Jalan.

” jika kemudian dia duduk menjadi anggota dewan dari hasil politik uang dipastikan setelah duduk tidak lagi mikirin masyarakat yang ada berpikir bagaimana mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Dan tentunya laporan ini akan terus dikawal sejauh apa Bawaslu mensikapi laporan dugaan pelanggaran pemilu ini,” pungkasnya.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here