Ketua Pengadilan Negeri Menggala Muncurkan Layanan Informasi “SIBERSI”

0
1259
Keterangan Foto : Aplikasi Yang diluncurkan Oleh PN Menggala ,guna Meningkatkan Mutu pelayanan Kepada masyarakat .
Listen to this article

TULANG BAWANG – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang prima, pada hari ini (16/06/2020) Pengadilan Negeri Menggala meluncurkan program layanan pemberian informasi dengan menggunakan aplikasi whatsapp (WA) yang diberi nama SiBersi (Sistem Pemberian Informasi).

Pengadilan negeri Menggala sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik harus meningkatkan pelayanan pemberian informasi secara efektif dan efisien kepada masyarakat karena tujuan ini sesuai dengan reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

Baca Juga Berita  Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polres Tulang Bawang, Berikut Maksud dan Tujuannya

SiBersi sebagai media penyalur informasi kepada masyarakat berperan untuk menjawab pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Menggala, sehingga dengan cara ini Pengadilan Negeri Menggala dapat hadir dan melayani masyarakat dalam memberikan informasi secara efisien dan efektif, cepat, sederhana, dan berkualitas.

Peluncuran SiBersi ini merupakah sebuah karya nyata dalam menjembatani masyarakat dengan pengadilan secara cepat dan sederhana dimana masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk meminta informasi.

Baca Juga Berita  Kapolres Kaur Kunjungi KPU Kabupaten Kaur

“Melalui SiBersi, masyarakat hanya dengan menggunakan Whatsapp yang pengoperasiannya sangat mudah, dapat secara langsung mengirimkan pertanyaan seputar pelayanan pengadilan ke nomor whatsapp SiBersi dan kemudian jawaban akan disampaikan secara langsung oleh operator SiBersi kepada masyarakat tersebut.”Ujar Ketua PN Menggala Aris Fitra Wijaya SH.,MH

misalnya permintaan informasi persyaratan permohonan perubahan nama, persyaratan pengajuan gugatan atau informasi salinan putusan sedangkan untuk pertanyaan tentang masalah perkara atau pengaduan bukan merupakan obyek pelayanan informasi melalui SiBersi.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here