Listen to this article

TULANG BAWANG (DF)- Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap FC (23), yang merupakan salah satu dari dua pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di universitas yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (26/4), sekira pukul 17.30 WIB, saat sedang melakukan aksinya di salah satu ruangan universitas Megou Pak Tulang Bawang.

“FC yang berprofesi pemulung, merupakan warga Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli. Sabtu (27/4).

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku FC bersama dengan rekannya A yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Jumat (26/4), sekira pukul 16.00 WIB. Mereka mencuri kusen pintu dan jendela yang terbuat dari aluminium yang masih terpasang di dinding gedung universitas dengan cara dipukul menggunakan balok kayu sepanjang 2 meter dan sajam (senjata tajam) jenis golok.

Baca Juga Berita  Bupati Tubaba Tinjau Progres Pembangunan Pasar Modern

Saat sedang asyik melakukan aksinya, petugas kami yang sedang melaksanakan patroli rutin hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor), mendengar aktivitas yang mencurigakan dari dalam gedung universitas.

“Saat petugas masuk ke dalam gedung, salah satu pelaku berinisial A yang melihat kedatangan petugas langsung kabur melarikan diri, sedangkan pelaku FC berhasil ditangkap berikut BB (barang bukti). Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Menggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Zulkifli.

Baca Juga Berita  Sandar Tongkang PT BTI Way Dente Tak Kantongi Izin Diduga Rugikan Negara

Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita BB berupa 70 potong kusen aluminium yang ditaksir seharga Rp. 30 Juta, sepeda motor suzuki shogun warna hitam list merah tanpa plat nomor dan sajam jenis golok warna hitam.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(rls/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here