Menakar Komisioner Baru KPU Lampung, Merajut Asa Harapan dan Tantangan.

0
964
Listen to this article

Tulang Bawang (DF)- INDONESIA sebagai Negara yang demokratis, yang pelaksanaan Pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat (dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat). Karena pemilu inilah akan terlahir pemimpin yang legitimite. Siklus 5 tahunan untuk mempertahankan dan berganti kekuasaan secara sah harus melalui pemilu. Selain itu, sebagai negara yang berdaulat, sistem pemerintahan kita menggunakan sistem desentralisasi. Sebagian kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah di daerah yakni Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kepada siapa kewenangan itu didelegasikan pun, diserahkan kepada kedaulatan rakyat, melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau sering disebut dengan Pilkada yang dilaksanakan dalam sebuah proses pemilihan yang langsung dan demokratis.

Bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Keputusan kenegaraan dimaksud bertujuan memberikan hak kepada setiap warga negara untuk bisa memilih dan dipilih dalam pemilu DPR, DPD DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang bertujuan menciptakan kesejahteraan dan pemerintahan yang demokratis.

Dalam pernyataan umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 21 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya secara langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara bebas. Hak untuk berperan serta dalam pemerintahan ini berkaitan dengan tidak dipisahkan dengan hak (ayat 2). Kedaulatan rakyatkyat harus menjadi dasar bagi kewenangan pemerintahan dan kedaulatan rakyat melalui suatu pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia (ayat 3).
Bahwa pemilu merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi, yang terlibat didalamnya adalah rakyat yang memiliki hak dan kewajiban memilih dan di pemilih, Partai politik berikut calon perseorangan sebagai peserta Pemilu yang akan dipilih, KPU dan Bawaslu beserta perangkatnya sebagai penyelenggara Pemilu dan DKPP sebagai lembaga yang mengadili prilaku etik penyelenggara Pemilu.

KPU Pusat sedang melakukan seleksi terbuka untuk merekrutmen 7 Komisioner KPU Lampung dan Komisioner 15 Kab/Kota karena Komisioner periode 2014-2019 akan segera berakhir. Dalam menentukan rekrutmen tersebut, selain menentukan syarat administrasi diharapkan lahir sosok Komisioner yang harus memiliki modal dasar minimal. Pertama, menjaga integritas dengan memantapkan tekad dan keyakinan bahwa keteguhan komitmen akan integritas yang kokoh adalah “harga mati” yang harus terus ditegakkan. Menurut saya, faktor komitmen keteguhan integritas adalah faktor pertama dan utama menentukan kemampuan seorang penyelenggara Pemilu untuk menghindari intevensi negatif dari pihak manapun. Ini adalah faktor internal dalam diri seseorang yang hanya bisa dilatih dan dibentuk oleh individu yang bersangkutan.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH (dalam bukunya yang berjudul Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu) menegaskan: “Dalam konteks politik, termasuk politik penyelengaraan Pemilu juga sejatinya setiap masyarakat ataupun aktor yang menjadi penyelenggara harus menjadikan nilai-nilai kebaikan universal sebagai pedoman dalam melihat, menilai, dan bertindak atau sederhananya dalam proses pengambilan keputusan. Karena tanpa disadari dengan nilai-nilai kebaikan pada diri seseorang dalam proses pengambilan keputusan, maka secara otomatis penempatan istilah independensi atau netralitas sebagai pihak penengah tidak akan terbangun dengan baik”.

Baca Juga Berita  Bujung Club Motor Comunity Adakan Penggalangan Donasi Sosial Untuk Rini Gadis Kecil

Kedua, mengedepankan Netralitas dengan berkeyakinan bahwa, manusia diciptakan dalam keadaan suci bersih (fitrah). Sebagai hamba sekaligus sebagai pemimpin yang mengemban amanah, manusia dikarunia kemerdekaan atau kehendak bebas oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Kemerdekaan tersebut mengandung konsekuensi pertanggung jawaban. Segala jalan hidup pilihan manusia yang pada hakekatnya hanya terdiri dari jalan haq dan jalan bathil, akan beroleh balasan setimpal dari Allah SWT.

Independensi merupakan pernyataan sikap terhadap semua kebenaran dari Allah SWT, memperjuangkan tanpa mengenal lelah dan siap menerima resiko perjuangan, memihak kepada siapapun yang juga memihak dan memperjuangkan nilai kebenaran, dan akhirnya semata-mata menggantungkan diri kepada Allah SWT dalam segala urusan. Indefedensi juga menolak semua nilai kebathilan dan menolak segala bentuk kerja sama dengan pihak pihak yang menghidupkan kemungkaran dimuka bumi.

Kemerdekaan sesungguhnya akan menjadi rahmat yang sebenar-benarnya bagi manusia bila disikapi dan diaktualisasikan berdasar petunjuk jalan yang benar dari Allah. Kemerdekaan semacam ini bermakna pada pilihan yang sadar dan bertanggungjawab atas jalan hidup tertentu serta secara konsisten meninggalkan pilihan lahirnya.

Secara sosiologis, kemerdekaan yang disikapi demikian akan tampak sebagai pemihakan. Pemihakan terhadap segala sesuatu yang berasal dari dan bertujuan kepada kebenaran. Pemihakan yang tercermin dalam kerja-kerja kemanusiaan atau amal shalih yang menjadi rahmat bagi umat manusia dan alam semesta pada umumnya.

Secara logis, sikap yang demikian menuntut adanya kemampuan diri yang memadai dalam segala aspek kehidupan. Kemampuan yang berasal dari pengembangan berbagai institusi diri dengan seimbang yang dimungkinkan oleh konsistensi sikap disatu sisi dan pemahaman medan juang yang baik disisi lainnya. Ini berarti, memerlukan proses pembelajaran secara terus menerus yang tercermin dalam sikap kritis, obyektif dan progersif.

Pada akhirnya secara sosiologis dan politis manusia dituntut untuk amat berperan menentukan jalannya sejarah peradaban manusia. Secara teknis, independensi berarti tidak menjadi bawahan (underbouw) organisasi parpol lain. Juga tidak akan membuat ikatan organisatoris dalam bentuk permanen dengan pihak lain (individu atau organisasi). Manusia walaupun memiliki hasrat dan keinginan atas dasar pilihan akan terbatas dengan aturan dan sistem yang berlaku, baik sistem yang di atur dalam negara maupun agama sehingga sikap indefedensi tidak bisa bebas melainkan tunduk dan patuh terhadap aturan dan sistem yang telah diatur dalam konstitusi negara.

Ketiga, Transparansi. Transparan adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pembuat kebijakan dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengontrol kebijakan. Pembuat kebijakan dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya, sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut lembaga dituntut bersikap terbuka dalam rangka ”akuntabilitas public”. Apabila bersikap transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan yang dibuat akan tinggi. Karena ketika kita transparan maka asas-asas penyelenggaraan pemerintah/lembaga yang baik akan terpenuhi (baca; AUPB)

Baca Juga Berita  Buka MTQ Ke-12, Hj. Winarti SE MH Ajak Si'arkan Agama Islam dan Hargai Sesama Antar Pemeluk Agama.

Selain memiliki karakter pribadi diatas, komisioner kedepan juga harus memiliki aksesibilitas ke stakeholder terkait. Diantaranya, Pemerintah, sebagai pihak yang memiliki perangkat birokrasi, sumber daya, sarana prasarana, wewenang pengelolaan anggaran dan keuangan negara serta dukungan operasional lainnya, maka KPU tentu memerlukan dukungan tersebut demi terwujudnya misi dan terlaksananya program/jadwal/tahapan/tupoksi/wewenang/kewajiban KPU secara optimal, proporsional dan profesional berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Bawaslu, karena sesama penyelenggara pemilu yang diberikan tugas sebagai pengawas, maka sudah sepatutnya melakukan koordinasi untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan oleh internal KPU maupun peserta Pemilu dan masyarakat; Perguruan Tinggi, KPU selalu membutuhkan kajian-kajian akademis yang kritis dan obyektif tentang kePemiluan terutama fungsi Teknis agar dapat mempertajam dan menguatkan keandalan/profesionalisme Penyelenggara Pemilu.

Selain itu penting dan strategis untuk melibatkan mahasiswa sebagai mitra KPU sehingga memiliki pengetahuan teoritik dan praksis mengenai Pemilu yang kemudian diharapkan turut serta melakukan berbagai sosialisasi; Lembaga Swadaya Masyarakat/Ormas. KPU juga membutuhkan dukungan LSM/Ormas dan Lembaga-lembaga Peduli Pemilu lainnya untuk secara bersinergi untuk mendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu; Partai Politik.

Factor penting terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, kredibel dan bertanggung jawab karena tidak hanya menjadi domain dan tangung jawab KPU dan Bawaslu, tapi juga peserta Pemilu (partai politik) terutama ketika mengajak, mendidik dan mengarahkan kader/pengurus serta simpatisannya pada perilaku politik yang dewasa, santun, dan bertanggung jawab.

Selain itu juga, karena sebagai peserta Pemilu, Parpol harus diberikan/mendapatkan informasi yang detail dan baik terutama berkaitan dengan syarat calon maupun pencalonan, aturan kampanye dan jadwal serta tahapan yang berkitan dengan Pemilu; Media, sebagai katalisator dan salah satu Pilar Demokrasi, KPU membutuhkan dukungan media terutama dalam mempublikasikan dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan Pemilu.

Keterbatasan sarana publikasi yang dimiliki KPU tentu menjadi kendala tersendiri bagi terdistribusinya informasi KPU kepada masyarakat. Melalui media pula, KPU akan mendapatkan banyak sumber informasi, data dan fakta yang dapat diolah dan dijadikan rujukan dalam bersikap demi menjaga marwah lembaga dan pribadi sebagai penyelenggara Pemilu.

Modal dasar seorang penyelenggara tersebut akan menjadikan KPU Lampung tahan dari berbagai macam intervensi dan membangun soliditas dan solidaritas sesame penyelenggara Pemilu, dan dengan merangkul pihak-pihak maka semua program, jadwal dan tahapan bisa berjalan dengan baik. Hal demikian bisa kita lihat dari Komisioner KPU periode sekarang. Sosok Komisioner yang akan berakhir masa bhaktinya ini telah mampu membangun kelembagaan yang kuat dan sehat, kedepan predikat baik tersebut harus dijaga dan dikembangkan sehingga demokrasi di Provinsi Lampung bisa berjalan baik secara prosedural maupun substansial.(red)

Penulis : Reka Punnata Ketua KPU Tulang Bawang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here