Listen to this article

TULANG BAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang, menggelar rapat paripurna, dalam rangka pembicaraan tingkat II atas Raperda Kabupaten Tulang Bawang tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), yang dilaksanakan diruang sidang utama DPRD Tulang Bawang, Kamis (20/02/2020).

Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Tulang Bawang Sopii menyampaikan bahwa menyusun Raperda tentang Kabupaten Layak Anak tersebut, sudah untuk kesekian kalinya DPRD Kabupaten Tulang Bawang lakukan.

”Karena DPRD Kabupaten Tulang Bawang selain mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan, mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, dimana ketiga fungsi tersebut, dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah. Oleh karena itu, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,”terang Sopii.

Baca Juga Berita  Kodim 0426 Tulang Bawang Menggelar Coffe Morning Bersama Awak Media

Dikatakan Sopii, peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang menjadi layak anak, dimana peraturan daerah ini dibuat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak secara terencana, terpadu dan sistematis untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera dapat terlaksana.

”Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, rancangan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah terlebih dahulu menyempurnakan rancangan perda berdasarkan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur,”ungkap Sopii.

Baca Juga Berita  Indikasi dari Perjalanan Dinas yang Tidak Dilaksanakan pada Sekretariat DPRD TA 2017.

Dalam hal ini, lanjut Sopii, dalam penyempurnaan Raperda, agar sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur, untuk kemudian disampaikan kembali kepada Gubernur, dan untuk mendapatkan nomor registrasi, selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Tulang Bawang tentang kabupaten layak anak.

”Karena itu, setelah ditetapkannya peraturan daerah ini, diperlukan langkah-langkah agar Perda ini, dapat berjalan dengan efektif. Diantaranya penyusunan peraturan pelaksanaannya yang diatur dengan peraturan Bupati serta dibutuhkan komitmen dan sinergitas seluruh stakeholder dalam upaya mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang sebagai kabupaten layak anak,” tutur Sopii. (advertorial)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here