Selesaikan Perkara Anak Lewat Restorative Justice, Ketua LPA Pringsewu Apresiasi Kejari

0
438
Listen to this article

PRINGSEWU (DF) – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu Dr.Fauzi mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait keputusannya menyelesaikan perkara secara Restorative Justice terhadap salah satu pelajar di Pringsewu yang diduga menadah satu unit ponsel yang dipergunakan untuk kegiatan belajar mengajar sekolah secara online atau daring.

“Atas nama LPA Kabupaten Pringsewu dan sekaligus juga atas nama Pemkab beserta masyarakat Pringsewu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Ade Indrawan selaku Kajari Pringsewu beserta seluruh jajaran Kejari Pringsewu yang telah memutuskan perkara anak yang diduga menadah satu unit ponsel yang digunakan untuk kegiatan belajar secara daring, dengan Restorative Justice”, katanya, Jumat (5/11/21).

Baca Juga Berita  Bupati Winarti Pimpin Apel Besar, Melawan Penyebaran Covid-19

Dr.Fauzi yang juga Wakil Bupati Pringsewu ini berharap apa yang dilakukan Kejari Pringsewu bisa menjadi contoh bentuk penyelesaian perkara yang bisa diselesaikan menggunakan Restorative Justice.

“Ini merupakan keputusan yang manusiawi yang dapat dijadikan contoh dalam penyelesaian sebuah perkara dengan memenuhi rasa keadilan yang benar-benar diwujudkan dan dirasakan”, ujarnya.

Untuk diketahui, Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi, serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat (Kuat Puji Prayitno 2012, yang dikutip I Made Tambir dalam sebuah penelitian berjudul ‘Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan’ 2019).

Baca Juga Berita  Penyegaran Lingkup Pemerintah Tingkatkan Inovasi, Hj.Winarti Melantik 53 Pejabat Administrator dan Pengawas

Juga merupakan sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban (Pakar Hukum Pidana, Mardjono Reksodiputro, dalam Jurnal Perempuan 2019).(Rilis/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here