TULANG BAWANG – Praktik korupsi di Tulang Bawang tidak lagi dapat diisolir sebagai ekspresi niat jahat seseorang atau sekelompok orang untuk memperkaya diri mereka sendiri, melainkan telah menjadi bagian yang integral dari system Penyelenggaraan Negara yang telah dijalankan oleh Pemerintah, Situasi korupsi seperti ini disebut sebagai korupsi sistemik.
Hasil pemeriksaan Lembaga Hukum sebagai alat timbang ukur kebenarannya, maka justru itulah kiranya kita menghargai niat APH sebagai lembaga penegak hukum. Akhirnya Tiga oknum ASN sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang, berinisial BA, NU dan SY, disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (16/12),
Menurut Bangkit, perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp3,7 miliar. Angka ini sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : SR-797 / PW08 / 5 / 2020 tanggal 18 Juni 2020 atas Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018 – 2019.
“Ketiga terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, terdakwa BA Rp811.000.000, atau orang lain yaitu terdakwa SY sebesar Rp2.538.322.650, dan saksi NU sebesar Rp358.873.200,” Jelas Bangkit Budi Satya
Sementara di tahun 2019 kegiatan fiktif yang dibuat oleh ketiganya adalah, sosialisasi rancangan perda, peningkatan kualitas kinerja badan kehormatan serta BP2D, hingga kegiatan evaluasi dan kajian perda
Terdakwa di dakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan atau perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sdi/red)