LAMPUNG TIMUR (DF) – Dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana aksi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), menyerahkan diri ke Polsek Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Minggu malam (20/12/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan didampingi Kapolsek Melinting IPTU Suryono menjelaskan, bahwa tersangka yang berinisial GA (28) dan HA (24) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, menyerahkan diri kepada pihak Polsek didampingi pihak keluarga dan aparat desa.
“Kedua orang tersangka ini, menyerahkan diri kepada Pihak Kepolisian, dengan didampingi perwakilan keluarga dan aparatur pemerintahan desa.”terang Kapolres pada Senin (21/12)
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, para tersangka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat BE 2880 NBK, milik Munaiyah (51) seorang guru, yang merupakan warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Para tersangka diduga mengambil sepeda motor, dengan cara merusak kunci kontak, saat berada dihalaman rumah korban, pada Minggu (13/12) malam.
Selain kedua tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepeda Honda Beat BE 2880 NBK untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Penulis :Putra