Bapenda Tulang Bawang Kelola Pajak Parkir

0
739
Listen to this article

TULANG BAWANG – Mulai tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang mulai menarik pajak parkir yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perhubungan.

Kepala Bapenda Tulang Bawang, Nyoman Sutamawan,mengatakan, ada 27 titik objek parkir yang diserahkan Dishub kepada Bapenda. Hasil inventarisasi, titik parkir tersebut diantaranya berada di area toko, minimarket, dan bank.

Nyoman mengatakan, tujuan penyerahan titik parkir dari Dishub kepada Bapenda selain dalam rangka tertib administrasi pajak juga untuk kepentingan tertib administrasi pengelolaan retribusi parkir.

Kebijakan ini, kata Nyoman, lebih dititik beratkan pada intensifikasi dan optimalisasi pengelolaan pajak.

“Penarikan pajak yang diserahkan Dishub ini pelaksanaannya mulai tahun 2019,” terang Nyoman.

Hal tersebut, menurut Nyoman, merujuk UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan juga Perda Kabupaten Tulangbawang Nomor 01 tahun 2016 tentang pajak daerah.

Baca Juga Berita  DPRD Tuba Gelar Paripurna Dalam Rangka HUT Tuba dan Provinsi Lampung

Dalam peraturan itu, disebutkan pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor

Obyek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Subyek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Adapun wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Baca Juga Berita  Baznas Tuba Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Pengumpul Zakat Fitrah Terbanyak

Sementara dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.

Nyoman Sutamawan, menyebut total ada 11 jenis pajak yang ditangani Bapenda merujuk Perda nomor 01 tahun 2016 tentang pajak daerah.

Sebelas jenis pajak itu yakni, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan pajak hotel.

Lalu pajak hiburan, pajak air bawah tanah, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam, pajak sarang burung walet, dan pajak reklame. (sdi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here