Agustinus : “Saya Juga Terkena Debu Pembakaran Tebu”

0
184
Listen to this article

Tulang Bawang – Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Kabupaten Tulang Bawang akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada masyarakat terdampak polusi udara akibat aktivitas panen salah satu perusahaan perkebunan tebu terbesar di wilayah Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Minggu 25 Juni 2023

Menurut ketua LBKNS Tulang Bawang, F. Agustinus SH.,MH mengatakan, polusi udara akibat aktivitas panen tersebut terjadi sudah lama dan sangat meresahkan, bagaimana tidak sebab sisa pembakaran yang terbang dibawa angin tersebut jatuh di pemukiman warga masyarakat khususnya Menggala dan sekitarnya bahkan sampai masuk ke dalam rumah.

“Abu bekas pembakaran tebu yang mencemari udara bukan tidak mungkin akan ada dampak terhadap kesehatan manusia, bahkan saya sendiri merasakan kena debu pembakaran tebu,” tutur Agustinus yang merupakan Lawyer asal Menggala.

Agustinus juga menerangkan, bahwa lemahnya pengawasan dari pemerintah terkait polusi udara menyebabkan polusi udara semakin meningkat. Pemberian sanksi kepada pelaku usaha harus sesuai dengan akibat yang telah ditimbulkan kepada lingkungan maupun kepada masyarakat sekitarnya.

“Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran udara dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran udara dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp3.000,000,000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000,000,000,00 (sepuluh miliar rupiah),” terangnya.

Baca Juga Berita  Pemkab Dan Forkopimda" Ikuti Rakornas Mingguan Tentang Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)

Lebih lanjut, Menurut Agustinus ada banyak dampak yang dihasilkan dari pencemaran lingkungan diantaranya adalah mengganggu kesehatan mahluk hidup, kerusakan lingkungan ekosistem, dan hujan asam.

Kesehatan pada manusia akan terganggu akibat udara yang tercemar yang bisa mengakibatkan timbulnya penyakit seperti infeksi saluran pernapasan, paru-paru, jantung dan juga sebagai pemicu terjadinya kanker yang sangat berbahaya.

Lalu, ada efek yang ditimbulkan pada lingkungan ekosistem adalah kerusakan dimana lingkungan ekosistem tempat tinggal berbagai macam makhluk hidup seperti akibat kebakaran hutan merusak tumbuh-tumbuhan dan hewan.

Sedangkan, hujan asam disebabkan oleh belerang (sulfur) yang merupakan polutan dalam bahan bakar fosil serta nitrogen di udara yang bereaksi dengan oksigen membentuk sulfur dioksida dan nitrogen dioksida. Polutan tersebut berasal dari knalpot mobil dan industri yang menggunakan bahan bakar minyak dan batubara. Diatmosfir, polutan tersebut membentuk asam sulfat (H2SO4) dan asam nitrat (HNO3) yang akhirnya jatuh ke tanah sebagai hujan asam.

Baca Juga Berita  Dalam Pengajian Do'a Bersama Hj. Winarti SE MH Berpesan: Bekerjalah Dengan Baik, Bekerja Diatur Undang-Undang, Patuh Instruksi Pimpinan,

Kekhawatiran akan dampak polusi udara tersebutlah yang menggerakkan LBKNS Tulang Bawang akan memberikan advokasi kepada masyarakat yang terdampak khususnya di Menggala.

Dirinya, juga mengajak stake holder untuk lebih peduli terhadap permasalahan ini jangan sampai ada kata terlambat.

“LBKNS Tulang Bawang siap mendampingi masyarakat untuk melakukan gugatan class action maupun melaporkan tindak pidananya ke Mabes Polri,” tegas Agustinus.

Lebih dalam, menurutnya dalam Pasal 91 UU Lingkungan Hidup dikenal gugatan perwakilan kelompok, yang mana masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Tujuan gugatan perwakilan kelompok dalam UU Lingkungan Hidup dan melaporkan tindak pidananya diharapkan sebagai salah satu cara untuk menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan terkait pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here