Enam Pelajar Habisi Seorang Pemuda di Way Tenong”Lima Berhasil di Amankan

0
2813
Listen to this article

Lampung Barat Delik Fokus– lima dari enam orang pelajar yang menghabisi seorang pemuda berinisial AP berhasil di amankan UNIT RESKRIM Polsek sumber jaya bersama TEKAB 308 Polres Lampung Barat yang pimpin oleh Panit Reskrim IPDA MAHMUDI,S.H pada kamis (04/08/2022).

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri,SH,MH, Didampingi Kanit Reskrim Ipda Mahmudi mengatakan,tersangka semuanya berstatus pelajar (RA),(DP),(DM), (RC),(RA),Satu orang DPO yaitu (TJ). Tersangka di amankan pihak Kepolisian Sektor Sumber Jaya atas Dasar,Laporan Polisi Nomor: LP / B / 21 / I / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA / Tanggal 01 Agustus 2022.

“Kronologis kejadian Pada hari Selasa (25/01/22) sekira jam 13,00 wib korban yang beralamat di Pekon Sumber Alam Kecamtaan air hitam kabupaten Lampung Barat pergi meninggalkan rumah dengan alasan pamit kepada orang tuanya belanja COD ke kelurahan Pajar bulan Kecamatan Way tenong. Namun setelah sore hingga malam hari Arga tidak pulang kerumah-Nya”. Tuturnya.

Hingga akhirnya pihak keluarga bersama aparat Pekon sumber alam kec.air hitam mencari keberadaan-Nya, dan didapatkan pada hari Rabu tanggal (26/01) sekira jam 06.00 wib tiba-tiba salah seorang warga yang telah menemukan Arga dI aliran sungai way kabul kelurahan Pajar bulan kecamatan way Tenong dalam keadaan telah meninggal dunia.

Baca Juga Berita  Otak Pelaku Pembantai Remaja di Way Tenong, Juga Yang Kerap Membully Korban

“Korban mengalami luka di kepala bagian belakang,punggung belakang, muka memar,leher memar, siku kiri kanan lecet,bahu kiri luka lecet.selanjutnya orang tuanya membawa korban ke Puskesmas kecamatan air hitam untuk dilakukan VISUM ET REPERTUM lalu dimakamkan di pemakaman setempat di Pekon sumber alam kec.air hitam kabupaten Lampung barat,”lanjutnya.

“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 ,karena orang tua korban merasa janggal atas kematian anaknya maka melaporkan-Nya ke Polsek sumber jaya “jelas Mahmudi.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berbekal hasil VISUM ET REPERTUM dari puskesmas kecamatan air hitam dan keterangan saksi-saksi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 melakukan tindakan serangkaian penyelidikan,”jelasnya.

Didapatkan informasi keberadaan beberapa orang pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan korban Meninggal Dunia Dan Dibuang di Sungai Way Kabul.

“Selanjutnya dilakukan Penangkapan dan introgasi terhadap ke 5 (lima) orang pelaku dan semuanya mengakui bahwa benar telah melakukan Pengeroyokan terhadap Korban. Pelaku menjemput korban saat korban sedang berteduh karena hujan deras di salah satu rumah warga di dusun suka maju kelurahan Pajar bulan kecamatan way tenong” lanjutnya.

“kemudian 2 orang pelaku yang berinisial DP dan TJ membonceng Korban dengan Mengendarai sepeda motor Honda beat warna biru dan membawa Korban Arga ke kebon kopi di pinggiran sungai Way Kabul Kelurahan Pajar bulan kecamatan way Tenong. Kemudian setelah tiba di kebon kopi pinggiran sungai way kabul maka 2 orang pelaku (RA) (DP) memukul muka bagian depan menggunakan tangan, dan 2 orang pelaku yang lain (DM) (RA) memukul bagian belakang kepala Korban dengan menggunakan batang kayu kopi sehingga korban terjatuh dengan posisi duduk. Selanjutnya 4 orang pelaku menyeret Arga menuju sungai way kabul kelurahan Pajar bulan dan melemparkan-Nya korban ke dalam Aliran sungai way kabul” terang Ipda Mahmudi.

Baca Juga Berita  Disinyalir Ada Mark Up Anggaran Makan Minum Selama Covid-19 yang Dikelola BPBD Pringsewu

“Lima orang pelaku diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna penyelidikan Dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lampung barat untuk proses penyidikan lebih lanjut” Pungkasnya

Ada pun Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 Buah kayu kopi sepanjang +- 90 cm,diameter +- 10cm,1 buah sepeda motor Jupiter tanpa No.Pol , 1 buah Handphone merk VIVO Y 20, 1 buah handpone merk oppo A12, 1 buah handpone merk samsung J7 prime, 1 buah celana milik korban,1 buah baju milik korban.1 sepeda motor honda spacy milik korban.

Para Pelaku terancam pasal Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C Uu Ri No 35 Th 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang Ri No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Hari).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here